Rabu, 13 Oktober 2010

Kesehatan lingkungan dengan pengamatan di rumah sakit

Syarat Lingkungan kerja yang baik           :
1.      Lingkungan Bangunan Rumah Sakit
a)      Lingkungan bangunan rumah sakit harus mempunyai batas yang jelas, dilengkapi dengan pagar yang kuat dan tidak memungkinkan binatang keluar masuk dengan bebas.
b)      Luas lahan bangunan dan halaman harus disesuaikan dengan luas keseluruhan sehingga tersedia tempat parkiryang memadai dan dilengkapi dengan rambu parkir.
c)      Lingkungan bangunan rumah sakit harus bebas dari banjir. Jika berlokasi di daerah banjir harus menyediakan fasilitas / teknologi untuk mengatasinya.
d)     Lingkungan rumah sakit harus merupakan kawasan bebas merokok.
e)      Lingkungan bangunan rumah sakit harus dilengkapi penerangan dengan intensitas cahaya yang cukup.
f)       Lingkungan rumah sakit harus tidak berdebu, tidak becek, tidak terdapat genangan air dan dibuat landai menuju ke saluran terbuka atau tertutup, tersedia lubang penerimaan air masuk dan disesuaikan dengan luas halaman.
g)      Saluran iar limbah domestic dan limbah medis harus tertutup dan terpisah masing-masing dihubungkan langsung dengan instalasi pengolahan limbah.
h)      Di tempat parkir, halaman, ruang tunggu, dan tempat-tempat tertentu yang menghasilkan sampah harus menyediakan tempat sampah.
i)        Lingkungan ruang, dan bangunan rumah sakit harus selalu dalam keadaan bersih dan tersedia fasilitas sanitasi secar kualitas dan kuantitas yang memenuhi syarat kesehatan, sehingga tidak memungkin ssebagai tempat bersarang dan berkembang biaknya serangga, binatang pengerat, dan binatang penganggu lainnya.


2.      Konstruksi Bangunan Rumah Sakit
a)      Lantai
ü  Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, dan mudah dibersihkan.
ü  Lantai yang selalu kontak dengan air harus mempunyai kemiringan yang cukup kearah saluran pembuangan limbah.
ü  Pertemuan lantai dengan dinding harus berbntuk konus/ lengkung agar mudah dibersihkan.
b)      Dinding
ü  Permukaan dinding harus kuat, rata, berwarna terang, dan menggunakan cat yang tidak luntur.
ü  Tidak menggunakan cat yang mengandung logam berat.
c)      Ventilasi
ü  Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara didalam kamar/ ruang dengan baik.
ü  Luas ventilasi alamiah minimum 15% dari luas lantai.
ü  Bila ventilasi alamiah tidak dapat menjamin adanya pergantian udara dengan baik, kamar atau ruang harus dilengkapi dengan penghawaan buatan / mekanis.
ü  Penggunaan ventilasi buatan / mekanis harus disesuaikan dengan peruntukkan ruangan.
d)     Atap
ü  Atap harus kuat, tidak bocor, dan tidak menjadi sarang serangga, tikus, dan  bintang penganggu lainnya.
ü  Atap yang lebih tinggi dari 10 meter harus dilengkapi penangkal petir.
e)      Langit-Langit
ü  Langit-langit harus kuat berwarna terang dan mudah dibersihkan.
ü  Langit-langit tingginya minimal 2, 70 meter dari lantai
ü  Kerangka langit-langit harus kuat dan bila terbuat dari kayu harus anti rayap.

f)       Konstruksi
ü  Balkon, beranda, dan talang harus sedemikian sehingga tidak terjadi genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan nyamuk Aedes Aegypti.
g)      Pintu
ü  Pintu harus kuat, cukup tinggi, cukup lebar, dan dapat mencegah masuknya serangga, tikus, dan binatang penganggu lainnya.
h)      Jaringan Instalasi
ü  Pemasangan jaringan instalasi air minum, air bersih, air limbah, gas, listrik, sistem pengawasan, sarana telekomunikasi, dan lain-lain harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan agar aman digunakan untuk tujuan pelayanan kesehatan.
ü  Pemasangan pipa air minum tidak boleh bersilangan dengan pipa air limbah dan tidak boleh bertekanan negative untuk menghindari pencemaran air minum.
i)        Lalu Lintas Antar Ruangan
ü  Pembagian ruangan dan lalu lintas antar ruangan harus didisain sedemikian rupa dan dilengkapi dengan petunjuk letak ruangan sehingga memudahkan hubungan dan komunikasi antar ruangan serta menghindari resiko terjadinya kecelakaan dan kontaminasi.
ü  Penggunaan tangga atau elevator dan lift harus dilengkapi dengan sarana pencegahan kecelakaan seperti alaram suara dan petunjuk penggunaan yang mudah dipahami oleh pemakainya atau utuk lift 4 lantai harus dilengkapi dengan ARD ( Automatic Rexserve Divide ) yaitu alat yang  dapat mencari lantai terdekat bila listrik mati.
ü  Dilengkapi dengan pintu darurat yang dapat dijangkau dengan mudah bila terjadi kebakaran atau kejadian darurat lainnya dan dilengkapi alarm untuk brankar.
j)        Fasilitas Pemadam Kebakaran
ü  Bangunan rumah sakit dilengkapi dengan fasilitas pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Ruang Bangunan
Penataan ruang banguan dan penggunaannya harus sesuai dengan fungsi serta memenuhi persyaratan kesehatan yaitu dengan mengelompokkan ruangan berdasarkan tingkat resiko terjadinya penularan penyakit sebagai berikut :
a.       Zona dengan resiko Rendah
Zona risiko rendah meliputi : ruang administrasi, ruang computer, ruang pertemuan, ruang perpustakaan, ruang resepsionis, dan ruang pendidikan dan pelatihan.
1)      Permukaan Dinding harus rata dan berwarna terang.
2)      Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan, kedap air, berawrna terang dan pertemuan antara lantai dengan dinding harus berbentuk konus.
3)      Langit-langit harus terbuat dari bahan-bahan multipleks atau bahan yang kuat, warna terang, mudah dibersihkan, kerangka harus kuat, dan tinggi minimal 2, 70 meter dari lantai.
4)      Lebar pintu minimal 1, 20 meter dan tinggi minimal 2,10 meter dan ambang bawah jendela minimal 1,00 meter dari lantai.
5)      Ventilasi harus dapat menjamin aliran udara di dalam kamar / ruang dengan baik, bila ventilasi lamiah tidak menjamin adanya pergantian udara dengan baik, harus dilengkapi dengan penghawaan mekanis ( Exhauster ).
b.      Zona dengan Resiko Sedang
Zona resiko sedang meliputi : ruang rawat inap bukan penyakit menular, rawat jalan, ruang ganti pakaian, dan ruang tunggu pasien. Persyaratan bangunan pada zona dengan resiko sedang sama dengan persyaratan pada zona resiko rendah.
c.       Zona dengan Resiko Tinggi
Zona resiko tinggi meliputi : ruang isolasi, ruang perawatan intensif, laboratorium, ruang penginderaan medis ( Medical Imaging ), ruang bedah mayat ( Autopsy ), dan ruang jenazah dengan ketentuan sebagai berikut :
1)      Dinding permukaan harus rata dan berwarna terang
  Dinding laboratorium dibuat dari porselin atau keramik setinggi 1,50 meterdari lantai dan sisanya di cat warna terang.
  Dinding ruang penginderaan medis harus berwarna gelap, dengan ketentuan dinding disesuaikan dengan pancaran sinar yang dihasilkan dari peralatan yang dipasang di ruangan tersebut, tembok pembatas antara ruang sinar X dengan kamar gelap dilengkapi dengan transfer cassette.
2)      Lantai terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan, kedap air, berwarna terang, dan pertemuan antara lantai dengan dinding harus berbentuk konus.
3)      Langit-langit terbuat dari bahan multipleks atau bahan yang kuat, warna yang terang, mudah dibersihkan, kerangka harus kuat, dan tinggi minimal 2,70 meter dari lantai.
4)      Lebar pintu minimal 1,20 meter dan tinggi minimal 2,10 meter, dan ambang bawah jendela minimal 1,00 meter dari permukaan lantai.
d.      Zona dengan Resiko Sangat Tinggi
Zona resiko tinggi  meliputi : ruang operasi, ruang bedah mulut, ruang perawatan gigi, ruang gawat darurat, ruang bersalin, dan ruang patologi dengan ketentuan sebagai berikut :
1)      Dinding terbuat dari bahan porselen atau vinyl setinggi langit-langit atau di cat dengan cat tembok yang tidak luntur dan aman, berwarna terang.
2)      Langit-langit terbuat dari bahan yang kuat dan aman, dan tinggi minimal 2,70 meter dari lantai.
3)      Lebar pintu minimal 1,20 meter dan tinggi minimal 2,10 m, dan semua pintu kamar harus selalu dalam keadaan tertutup.
4)      Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, mudah dibersihkan dan berwarna terang.
5)      Khusus ruang operasi harus diseiakan gelagar ( gantungan ) lampu bedah dengan profil baja double INP 20 yang dipasang sebelum pemasangan langit-langit.
6)      Tersedia rak dan lemari untuk menyimpan reagensia siap pakai.
7)      Ventilasi atau pengawasan sebaiknya digunakan AC tersendiri8 yang dilengkapi dengan filterbakteri, untuk setiap ruang operasi yang terpisah dengan ruang lainnya. Pemasangan AC minimal 2 meter dan aliran udara bersih yang masuk ke dalam kamar operasi berasal dari atas ke bawah. Khusus untuk ruang bedah ortopedi atau transplantasi organ harus menggunakan pengaturan udara UCA ( Ultra Clean Air ) System.
8)      Tidak dibenarkan terdapat hubungan langsung dengan udara luar, untuk itu harus dibuat ruang antara.
9)      Hubungan dengan ruang scrub-up untuk melihat ke dalam ruang operasi perlu dipasang kaca jendela mati, hubungan ke ruang steril dari bagian cleaning cukup hanya dengan sebuah loket yang dapat dibuka dan ditutup.
10)  Pemasangan gas media secara sentral diusahakan melalui bawah lantai atau diatas langit-langit.
11)  Dilengkapi dengan saran pengumpulan limbah medis.
4.      Kualitas Udara Ruang
ü  Tidak berbau ( Terutama bebasdari H2S dan Amoniak )
ü  Kadar debu ( Particulate matter ) berdiameter < 10 micron dengan rata-rata pengukuran 8 jam atau 24 jam tidak melebihi 150µg/m3 dan tidak mengandung debu asbes. Pengukuran debu menggunakan metode grafimteri dan menggunakan alat Hi-Vol.
5.      Pencahayaan
Pencahayaan, penerangan, dan intensitas harus cukup
6.      Pengawasan
Persyaratan pengawasan untuk masing-masing ruangan adalah sebagai berikut :
·         Ruang-ruang tertentu seperti ruang operasi, ruang perawatan bayi, laboratorium perlu mendapat perhatian khusus, karena sifat pekerjaan yang terjadi di ruangan tersebut.
·         Ventilasi ruang operasi harus di jaga pada tekanan lebih positif sedikit ( minimum 0,10 mbar ) dibandingkan ruangan-ruangan lain di rumah sakit.
·         Sistem suhu dan kelembapan hendaknya di disain sedemikian rupa sehingga dapat menyediakan suhu dan kelembapan yang maksimal.
·         Ruangan yang tidak menggunakan AC, sistem sirkulasi udara segar dalam ruangan harus cukup.
7.      Kebisingan
8.      Fasilitas Sanitasi Rumah sakit
9.      Jumlah tempat tidur
Perbandingan  jumlah tempat tidur dengan luas lantai untuk kamar perawatan dan kamar isolasi adalah sebagai berikut :

a.       Ruang bayi
1.         Ruang perawatan minimal 2m2/ tempat tidur
2.         Ruang isolasi minimal 3,5 m2/ temapat tidur
b.      Ruang dewasa
1.         Ruang perawatan minimal 4,5 m2/ temapt tidur
2.         Ruang isolasi minimal 6 m2/ tempat tidur
10.  Lantai dan Dinding
Lantai dan dinding harus bersih, dengan tingkat kebersihan sebagai berikut :
·         Ruang Operasi : 0-5 CFU/ cm2 dan bebas pathogen serta gas ganggren
·         Ruang perawatan : 5-10 CFU/cm2
·         Ruang isolasi : 0-5 CFU/cm2
·         Ruang UGD : 5-10 CFU/cm2
\
Kecelakaan Kerja yang Mungkin Terjadi di Rumah Sakit
            Potensi bahaya di RS, selain infeksi, juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di rumah sakit, yaitu kecelakaan ( peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumbber cidera lainnya ), radiasi dan bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, dan gangguan psikososial dan ergonomic. Semua potensi bahaya tersebut jelas mengancam jiwa dan kehidupan para karyawan, Para Pasien, maupun para pengunjung yang berada di lingkungan RS. Hasil laporan National Safety Council ( NCS ) Tahun 1988, menunjukkan bahwa terjadinya kecelakaan di RS 41% lebih besar daripada pekerja di industry lainnya. Kasus yang sering terjadi adalah tertusuk jarum, sakit pinggang, tergores atau terpotong, luka bakar, dan penyakit infeksi serta lain-lain. Sejumlah kasus dilaporkan mendapat kompensasi dari pekerja RS, yaitu sprains, strains : 52%, contusion, cruishing, brushing: 11%; cuts, laceration, punctures :10,8% ; fractures :5,6% ; multiple injuries :2,1%; thermals burns :2%, scratches abration 1,9%, infections 1,3% ; dermatitis ; 1,2%, dan lain-lain : 14,2%( US Departement of Laboratorium, Bureau of Laboratorium Statistics, 1983 )


Alat pelindung Diri yang di Gunakan di Rumah Sakit

Jenis-Jenis alat pelindung diri, yang umumnya di pakai di Rumah sakit, antara lain :
ü  Helm dengan atau tanpa penutup wajah bergantung pada jenis kegiatannya
ü  Masker wajah
ü  Pelindung mata ( Safety Google ) bergantung pada jenis kegiatannya
ü  Overall ( seperti pakaian bengkel ) wajib secara perundangan
ü  Celemek wwajib secara perundanfan
ü  Pelindung kaki dan sepatu boot wajib sesuai perundangan
ü  Sarung tangan wajib secara perundangan
Sepatu boot dan sarung tangan untuk tugas berat sangat penting untuk pekerja bagian limbah. Sol yang tebal pada sepatu boot memberikan perlindungan di tempat penampungan limbah, yaitu sebagai pelindung terhadap benda tajam yang tercecer dan jika lantai licin. Jika metode pemilihan tidak adekuat, jarum atau benda tajam lain dapat ditempatkan di dalam kantong plastic. Jika kantong limbah pelayanan kesehatan kemungkinan akan mengenai kaki pekerja selama penand.comganannya, pelindung kaki mungkin perlu dipakai juga.
Untuk membersihkan tumpahan cairan tubuh atau zat lain yang juga mungkin berbahaya, khususnya jika ada kemungkinan terjadi percikan, pelindung mata, dan masker harus dipakai demikan pula dengan sarung tangan dan overall.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar